Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Online di Banten

oleh
oleh -

majalahteras.com – Struktur  Organisasi Tata Kerja (SOTK) Provinsi Banten mengalami perubahan sesuai PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten telah mengesahkan Struktur Organisasi Tata Kerja perangkat daerah atau SOTK dalam paripurna. Hal itu disahkan setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan melalui Pansus di DPRD Banten.

Pembacaan keputusan tentang persetujuan DPRD Banten disampaikan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) SOTK Dedi Jubaedi. Dalam penyampaiannya, Dedi menjelaskan bahwa SOTK baru untuk Pemprov Banten mengalami penyesuaian atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah itu bertujuan untuk mengedepankan organisasi pemerintahan daerah yang tepat struktur dan tepat fungsi.

Konsekuensi dari PP Nomor 18 Tahun 2016 adalah ada perubahan atau penambahan bidang yang secara mandiri menangani layanan pengadaan barang dan jasa, termasuk juga pada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Dan Kabupaten/Kota, bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan umum, DPMPTSP merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah.

Visi Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten adalah “Mewujudkan Penanaman Modal yang berkualitas Tahun 2022”. Kalimat “berkualitas” dapat dimaknai aktivitas penanaman modal yang bermutu atau berderajat.  Dalam hal ini makna berkualitas dapat diintepretasikan internal; sebagai penanaman modal yang memiliki multiplier effect positif terhadap dinamika ekonomi lokal dan regional termasuk serapan tenaga kerja didalamnya, sedangkan jika diintepretasikan eksternal maka penanaman modal yang berkualitas adalah penanaman modal yang memiliki daya tarik dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga  Inilah 5 Kelebihan Berbisnis Online

Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.

Fungsi Penanaman Modal adalah perencanaan penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta data dan informasi penanaman modal.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Penyelenggara PTSP adalah Pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.

Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok dan fungsi DPMPTSP dalam pergub 83 2016 pada Pasal 93 mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu serta tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.

Baca Juga  Bank Mandiri Rampungkan Investigasi soal Isi Ulang Kartu "e-Toll"

DPMPTSP dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi dan kewenangan:

  1. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah provinsi;
  2. Pembuatan peta potensi investasi provinsi;
  3. Penyelenggaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah provinsi;
  4. Pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu:

1) Penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas Daerah kabupaten/kota;

2) Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Daerah provinsi;

  1. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah provinsi;
  2. Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang terintergrasi pada tingkat Daerah provinsi;
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

DPMPTSP Banten terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dibidang Penanaman modal baik perizinan maupun non perizinan. Kepala DPMPTS Banten, Wahyu Wardana mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah harus memiliki pemahaman dan pengetahuan yang sama tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

“Kita harus memiliki pemahaman dan wawasan yang sama apa itu PTSP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik perizinan maupun non perizinan” ungkap Wahyu.

Wahyu menjelaskan, Pelayanan Non Perizinan  Penanamana Modal bersifat rekomendasi, sedangkan kewenangan perizinan berada di pemeritah pusat.

Untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Banten dalam sektor investasi yakni menjadikan Banten sebagai gerbang investasi yang memiliki banyak peluang. DPMPTSP Provinsi Banten yang bertanggungjawab pada pelayanan  perizinan investasi terus melakukan terobosan. Salah satu terobosan tersebut yakni pelayanan dan gagasan visioner lewat program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis online yang diberi nama dengan SIPEKA atau (Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik Terbuka).

Baca Juga  Bank Gandeng Kejaksaan Tagih Kredit Macet Rp 2,8 Miliar Untuk Nasabah Nakal

Drs. Wahyu Wardhana, M.A mengatakan, SIPEKA merupakan salah satu sistem pelayanan elektronik yang terbuka, dalam arti terbuka setiap pengguna dari berbagai lapisan bisa mengajukan permohonan perizinan.

DPMPTSP telah menggunakan PTSP Online dalam memberikan pelayan Perizinan maupun non perizinan penanaman modal yang sudah dilaunching pada Juni lalu, PTSP online tersebut berupa aplikasi yang bisa diakses melalui perangkat smarthpone dengan mengunjungi situs SIPEKA di laman https://dpmptsp.bantenprov.go.id/.

Dengan seperti itu, proses perizinan akan bisa lebih mudah, cepat dan sederhana. Pemberlakuan layanan online tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Jika sebelumnya pemohon izin harus datang langsung ke kantor PTSP saat mengurusi izin, kini dengan sistem perizinan online dan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan ini, masyarakat tidak perlu repot atau bolak balik ke Dinas teknis (terkait) untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan.

Saat ini, Pemprov Banten telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan penggunaan server untuk menampung data-data tersebut. Dengan sistem online, proses perizinan-perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten seperti izin investasi, pertambangan, trayek serta bentuk perizinan lainnya dapat transparan dan lebih mudah.

Pelaksanaan PTSP secara online di Banten merupakan bagian dari rencana aksi dalam Korsupgah di Banten. Sejak awal 2017, Pemrpov Banten telah melakukan evaluasi untuk mengejar berbagai ketertinggalan menuju sistem online. Pihaknya saat ini sedang membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan tersebut, termasuk rekomendasi teknis dari dinas-dinas sudah ditarik ke PTSP.(ADV)