Mendidik Pelajar Cerdas Hukum

oleh
oleh -

https://majalahteras.com/-Sebuah kategori kejiwaan yang dimiliki tiap individu manusia untuk membedakan antara hukum dan tidak hukum, antara yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak seyogyanya dilakukan. Begitulah Paul Scholten mendefinisikan kesadaran hukum. Hukum itu sendiri tidak berada pada ruang kosong hampa udara, hukum berada pada ruang yang di dalamnya penuh dengan tatanan-tatanan dan dihuni oleh masyarakat yang cenderung dinamis dan terus bergerak, maka dipastikan hukum juga tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakat. Hukum merupakan unsur yang melembaga dalam masyarakat.

Realitas yang tengah terjadi kini, kesadaran hukum di Indonesia semakin menurun. Hukum yang telah dibuat hanya sekadar catatan yang dibukukan, tidak adanya sikap tegas para penegak hukum untuk menegakkan hukum itu sendiri, menyebabkan pelanggaran hukum menjadi semakin marak, kian akut, dan mengakar membudaya. Hal ini setara degan apa yang diungkapkan oleh Prof. Dr. RM Sudikno Mertokusumo, S.H., seorang pakar hukum perdata  yang juga aktif mengajar di Fakutas Hukum Universitas Gajah Mada, mengatakan bahwa kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya.

Di Indonesia, bentuk pelanggaran yang kerap terjadi meliputi, pelanggaran lalu lintas dan etika berkendara, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahgunaan hak dan wewenang, hingga korupsi. Bentuk pelanggaran hukum sejatinya menyentuh seluruh elemen dalam kehidupan, seperti elemen pada dunia pendidikan dan dunia ekonomi. Bekal pengetahuan perihal hukum di Indonesia pun masih terbilang minim.

Secara serentak Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 28 Januari 2016 menginisiasi penyuluhan hukum kepada pelajar. Deklarasi tersebut merupakan bagian dari penyuluhan hukum serentak seluruh wilayah Indonesia. Selain latar belakang kesadaran hukum yang kini semakin pudar, deklarasi tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan hukum yang berkepastian dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).  MEA merupakan bentuk integritas ekonomi ASEAN yang di dalamnya terdapat sistem perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk menjadikan kawasan ASEAN makmur, stabil, kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang ada, megurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi, hal tersebut digambarkan di dalam ASEAN vision 2020. Adapun empat pilar yang termaktub dalam MEA yaitu, ASEAN sebagai pasar tunggal berbasis produksi, yang memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat. Kedua, ASEAN sebagai kawasan daya saing ekonomi tinggi. Ketiga, ASEAN sebagai pengembangan ekonomi yang merata, dan keempat ASEAN adalah kawasan yang berintegritas penuh dengan perekonomian global.

Baca Juga  Kunker Ke Rutan Tangerang, Irwil I Tinjau Pelayanan Publik, Sarpras Hingga Sapa WBP

Mengapa Indonesia perlu bebenah dan mempersiapkan diri untuk menghadapi MEA? Indonesia khususnya sebagai salah satu negara dengan populasi terbesar di kawasan ASEAN, bersama sembilan negara lain anggota ASEAN, telah menyepakati perjanjian MEA. Maka pembekalan pemahaman hukum menjadi sangat penting mengingat persaingan global yang semakin ketat dan tidak dapat dihindari. Sumber daya manusia di Indonesia dilihat dari sisi demografi merupakan salah satu negara yang produktif di kawasan ASEAN yakni, sekitar 70%nya merupakan usia produktif. Melalui penyuluhan hukum serentak di kalangan pelajar, diharapkan pula kualitas hukum di Indonesia akan menjadi lebih baik, mengingat pelajar sebagai generasi muda yang akan menjadi pemimpin masa depan. Selaras dengan yang digambarkan di dalam repelita II Bab 27 yaitu, pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang ke arah kadernisasi menuju tempat kemajuan di segala bidang, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum untuk mewujudkan pembinaan kesatuan bangsa di bidang tata hukum.

Setiap individu yang sudah mengikuti penyuluhan sadar hukum tersebut, diharapkan membawa titik perubahan bagi penegakkan hukum yang tengah berkembang di masyarakat dalam bentuk kecil semisal kesadaran dan cerdas hukum bagi diri sendiri, maupun pengaruh besar dengan turut meyebarkan virus sadar dan cerdas hukum kepada orang lain.

Mewujudkan masyarakat sadar hukum, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung mencanangkan pembentukkan Kelompok Pelajar Cerdas Hukum di setiap sekolah-sekolah. Kelompok pelajar Cerdas Hukum tersebut bertugas mengajarkan kembali sebagai tutor sebaya kepada teman-temannya yang lain terkait masalah hukum, dengan mereka memahami hak dan kewajibannya menyangkut hukum diharapkan tindak pelanggaran akan berkurang dan kesadaran hukum semakin meningkat. Sehingga lahir pribadi yang tangguh dan cerdas dalam menghadapi MEA.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Dardiansyah menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM secara tugas dan fungsi mempunyai peran dalam pembentukan hukum, pembudayaan hukum, pelayanan hukum, penegakkan hukum dan pemajuan HAM. Selain itu, masih menurutnya, bertanggungjawab mewujudkan kemanfaatan hukum dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.

Baca Juga  SMAN 27 Jakarta Filial Kreo Gelar Reuni dan Santunan Anak Yatim

“Untuk itu diperlukan peran aktif berbagai pihak. Sehingga kemanfaatan hukum yang berkePASTIan dapat diwujudkan. Salah satu upaya yang dilakukan melalui pendidikan hukum bagi masyarakat, sehingga mampu menghadapi persaingan global yang semakin besar. Tak hanya itu, dengan kondisi masyarakat yang cerdas hukum, akan terjadi penurunan pelanggaran secara signifikan,” ujar Dardiansyah.

Masyarakat yang cerdas hukum, kata Dardiansyah, akan melaksanakan hak dan kewajiban secara profesional dan proporsional. Sehingga tidak ada lagi hak-hak orang lain yang dilanggar atau diambil.

Semenatara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Susy Susilawati, SH, MH mengatakan dalam rangka wewujudkan kemanfaatan hukum yang berkepastian serta menghadapi Masyarakat ekonomi ASEAN yang bertujuan terciptanya kawasan ekonomi ASEAN yang terintegrasi dengan perekonomian global, pihaknya memberikan penyuluhan hukum Pelajar SMU/SMK, dan masyarakat.

Menurut Susy penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam rangka membangun masyarakat cerdas hukum terutama generasi muda terkait dengan pemahaman MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan Bantuan Hukum gratis melalui OBH (Organisasi Bantuan Hukum).

Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, pada acara penyuluhan hukum serentak di aula Kanwil Kemenkum HAM Lampung mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pengejawatahan program nawacita serta kontribusi nyata jajaran Kementerian hukum dan HAM dalam mempersiapkan SDM Indonesia agar mengetahui, memahami dan menjadi cerdas hukum.

Ditambahkan, aspek hukum merupakan salah satu aspek strategis yang akan menjadi modal dasar dalam “pertarungan menjadi pemenang”  pada pasar bebas, oleh karenanya mengerti, memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip hukum yang tumbuh dan berkembang dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah keniscayaan, karena hal itu sejalan dengan konsep negara hukum, bahwa salah satu peran hukum hendaknya mampu jadi panglima.

Menurutnya, hukum harus dijadikan pegangan utama dalam setiap penyelesaian persoalan, bukan didasarkan atas kepentingan politik atau dasar yang lainnya, untuk itu pembentukan hukum harus benar-benar berkualitas dan mampu menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat.

“Fungsi hukum harus dimaknai sebagai pedoman bagi warga masyarakat untuk berperilaku, untuk itu hukum harus sebagai alat pengawasan atau pengendalian sosial, sebagai penyelesaian konflik atau sengketa dan mampu sebagai rekayasa sosial,” ujarnya.

Baca Juga  Lakukan Silahturahmi KBRI New Delhi India Berkomunikasi Dalam WA Grup

Sementara Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Muhtar kegiatan penyuluhan hukum serentak memberikan pengetahuan mengenai MEA dan juga bahaya narkoba. “Saya selaku kepala dinas pendidikan  menyambut dengan baik. Kegiatan ini adalah momen yang sangat penting dinas pendidikan mewakili pemerintah daerah memberikan apresia kepada kemenhum dan ham. Kegiatan tersebut juga sudah diberi gambaran ketika pelajar terjun ke dunia  kerja berkompetisi  di tengah MEA dan bagaimna pelajar  mempersiapkan diri sebagai penerus generasi muda  akan menggantikan pemimpin, mereka harus siap, dengan apa salah satunya dengan IMTEK ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi juga tidak melepaskan imtaqnya harus kuat,” terangnya.

 Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah

Salah satu mata pelajaran yang diajarkan sejak masa Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas bahkan hingga perguruan tinggi yaitu Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai pendidikan bagi genrasi mengetahui bagaimana menjadi warga negara yang baik. Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan nilai-nilai Pancasila yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kita bisa mengenal dan mengetahui banyak hal tentang negara kita seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan lain-lain melalui Pendidikan Kewarganegaraan ini.

Pada masa sekarang ini penanaman nilai-nilai moral pada diri siswa sangat diperlukan, karena pada saat ini moral anak bangsa semakin memburuk. Terlihat dari berbagai berita penyimpangan-penyimpangan dan kenakalan remaja yang sering kita dengar di berbagai media. Penyimpangan tersebut seperti kekerasan yang terjadi disekolah yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa lain, tawuran, pergaulan bebas, bahkan penyalahgunaan narkoba dan lain-lain.

Dikatakan Ahmad Zubaidilah Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, mata pelajaran PKn sebagai upaya pelajaran dari sekolah untuk menciptakan sumber daya manusia yang taat pada aturan. “Di sekolah siswa dibekali mata pelajaran PKn agar siswa dapat memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian tidak boleh gegabah dalam bertindak, dan memahami tentang permasalahan perilaku yang dilakukan oleh pelajar sendiri,” terangnya.

Ditempat terpisah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 2 KS Kota Cilegon, Dudung Herdiana  mengatakan meskipun di sekolah tidak ada mata pelajaran khusus terkait Hukum, tetapi ada dalam mata pelajaran pada PKN. “Indonesia adalah negara hukum yang tentunya setiap tindakan atau perbuatan tidak bisa sewena wena memberikan hukaman atau sanksi  adapun kita akan memberi sanksi sesuai prosedur,” jelasnya. @DHEA/TANTI/TRESNA