Luhut: Freeport Bisa Beroperasi Hingga 2041 asal Divestasi 51 Persen Saham

oleh
oleh -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak ada masalah jika PT Freeport Indonesia ingin meminta perpanjangan kontrak hingga 2041.

Untuk mendapatkan kontrak sepanjang itu, pemerintah mengajukan syarat yakni Freeport Indonesia melakukan divestasi 51 persen saham kepada Pemerintah Indonesia.

Sebagai dikutip dari Kontan dan Antara, Senin (14/8/2017), Luhut mengatakan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat itu disebutnya telah bersedia melakukan divestasi serta membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sebagaimana disyaratkan pemerintah.

Baca Juga  Ekonomi Melambat, Konsumsi Rokok Turun

“Freeport itu memang mereka bersedia divestasi 51 persen, bersedia bangun smelter, dan mereka minta perpanjangan sampai 2041. Sebenarnya, itu enggak ada masalah,” katanya.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa peraturan di Indonesia menyebutkan perpanjangan izin operasi pertambangan hanya bisa bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun, seperti keinginan PT FI.

Baca Juga  NILAI TUKAR RUPIAH MELEMAH

Kontrak perusahaan itu sendiri akan berakhir pada tahun 2021. Namun, kepastian perpanjangan kontrak dibutuhkan demi kelancaran rencana pengembangan tambang bawah tanah.

“Hukum kita mengatakan itu 10 tahun dahulu. Akan tetapi, saya kira kalau sudah 50 % (divestasi), bukan masalah itu (kontrak) sampai 2041,” ujarnya.

Adapun valuasi saham yang didivestasikan akan dihitung berdasarkan harga pasar tanpa memasukkan perhitungan dari cadangan yang ada.

Baca Juga  Rencana Konversi Bank Banten ke Sistem Syariah Masih Berlanjut

“Kami ‘kan tahu bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung, belum ketahuan,” pungkasnya.(rm)