Kemendagri Pastikan Tidak Ada DP4 Tambahan

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tak ada data penduduk tambahan yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta (11/12/2018).

Bahtiar mengungkapkan, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil hanya memberi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sekali ke KPU RI. Pemberian dilakukan pada 15 Desember 2017 sesuai amanat UU Pemilu. DP4 tersebut, untuk dijadikan bahan sandingan bagi KPU dalam menyusun DPT Pemilu 2019.

Selain itu, Ia juga menyampaikan tanggal 5 September 2018 KPU mengumumkan DPT Hasil Perbaikan Pertama sebanyak 185.732.093 pemilih. Terhadap pengumuman KPU tentang DPT hasil perbaikan pertama tersebut, selanjutnya Ditjen Dukcapil melakukan analisis dan melakukan perbandingan dengan DP4 yang diserahkan kemendagri tahun 2017 sebanyak 196.545.636 orang. Berdasarkan hasil analisis terhadap DPT Hasil perbaikan Pertama, kemudian Dukcapil bersurat tertulis kepada KPU pada tanggal 15 September 2018 melalui Surat Nomor 270.04/16233/Dukcapil tanggal 14 September 2018 menyampaikan Laporan Hasil Analisis trhdap DPT Hasil Perbaikan Pertama KPU.

Baca Juga  10 Warga Binaan Lapas Serang Dapat Remisi Natal 2021

Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa berdasarkan Hasil analisis Dukcapil ditemukan data dari DPT pertama tersebut, yang sesuai dengan DP4 yg diserahkan berjumlah 160.502.335 pemilih. Dan disampaikan pula hasil analisis Dukcapil saat itu yang sudah merekam tapi belum masuk DPT yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 5 Sept 2018 yaitu berjumlah sebanyak 31.798.863 orang.

“Artinya jumlah 31.798.863 tersebut adalah data yang sudah terekam dalam data kependudukan Dukcapil. Kemendagri tapi belum masuk DPT yang diumumkan KPU tanggal 5 September 2018. Jumlah 31.798.863 tersebut adalah bagian dari DP4 196.545.636 jumlah penduduk potensial pemilih yang diserahkan Kemendagri c.q Ditjen Dukcapil pada Tanggal 15 Desember Tahun 2017. Jadi tidak ada DP4 tambahan,” tegas Bahtiar.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Terima Narapidana Baru dari Kejari Serang

Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sifatnya hanya membantu menganalisis data penduduk. Kewenangan menetapkan DPT adalah sepenuhnya kewenangan KPU. Hasil analisis Ditjen Dukcapil tsb hanya bersifat informasi yg disampaikan kpd KPU. Apakah KPU mau menggunakan atau tidak adalah otoritas KPU sebagai lembaga yg berwenang menetapkan DPT Pemilu 2019. “Jadi kami tegaskan bahwa tidak benar jika ada informasi yanh menyatakan bahwa kemendagri menyerahkan DP4 atau data penduduk tambahan sebanyak 31 juta. Itu informasi yanv tidak benar dan tidak valid,” terangnya.

Baca Juga  Tokoh inspiratif SMSI: Adam Malik, PK Ojong-Jakob Oetama, Hamka, Fachrodin

Lebih lanjut, Bahtiar juga mengatakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU dalam menetapkan DPT menggunakan dua sumber data, yaitu DP4 yang diserahkan Pemerintah pada Tahun 2017 dan DPT Pemilu terakhir. DP4 bukan satu2nya sumber data KPU dlm menetapkan DPT.

“Kewenangan penetapan DPT sepenuhnya otoritas KPU. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sifatnya hanya membantu menyiapkan data kependudukan sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dukcapil Kemendagri juga membantu KPU RI menyisir data kependudukan sesuai permintaan KPU. Dukcapil kemendagri sifatnya hanya membantu dan menyerahkan DP4 sesuai amanat UU Pemilu dan DP4 yg diserahkan Kemendagri datanya tersebut dikawal oleh Ditjen Dukcapil,” pungkasnya.(IMAN/RLS)