Kapuspen: Kepala Daerah Tak Boleh Turun Jadi Wakil Kepala Daerah

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Sandiaga Uno memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sandiaga mundur karena menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Sesuai aturan partai pengusung mengusulkan calon pengganti untuk dipilih di sidang DPRD. Beberapa nama mencuat, salah satunya mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mekanisme pengisian wakil gubernur yang kosong telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Termasuk telah diatur syarat-syaratnya.

Baca Juga  Bencana Banjir Melanda Kabupaten Lebak, Alfamart Cepat Berikan Bantuan

” Sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” kata Bahtiar di Jakarta,.

Mengenai mencuatnya nama Ahmad Heryawan yang disebut bakal menggantikan Sandiaga, menurut Bahtiar kalau melihat ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada, mantan Gubernur Jawa Barat itu tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon. Meski memang hak mengusulkan ada ditangan partai pengusung. kemudian ia menyebut Pasal 7 ayat (2) Huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga  Ini Tips Ustaz Yusuf Mansyur : Keajaiban Melafazkan Keinginan

” Pak Aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10/2016,” kata Bahtiar.

Dalam Pasal 7 Ayat (2) kata Bahtiar disebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Pasal 7 Ayat (2) hurup o misalnya dinyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.

Baca Juga  Prabowo Gibran Dinilai Paling Mampu Wujudkan Indonesia Maju 2045

” Pasal 7 Ayat (2) hurup n menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota,” katanya. @IMAN/rls