Jokowi Minta Bunga Kredit Turun, Sekarang Berapa?

oleh
oleh -

Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo memanggil Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta bunga kredit perbankan bisa lebih rendah dari yang ada saat ini. Bunga kredit yang rendah diharapkan bisa mendorong perekonomian nasional.

Sebenarnya berapa sih rata-rata bunga kredit di perbankan nasional?

Gubernur BI, Agus Martowardojo saat rapat dewan gubernur (RDG) menyebutkan per Juli 2017 rata-rata bunga kredit tercatat 11,73%. Turun 0,03% dibandingkan periode Juni 2017 yakni 11,76%. Pada Mei bunga kredit masih tercatat 11,83%.

Jika di atas adalah secara rata-rata berikut adalah daftar suku bunga dasar kredit SBDK dari 10 bank besar di Indonesia:

– PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) memberikan bunga 9,95% untuk kredit korporasi dan kredit ritel. Kemudian untuk kredit mikro, Bank Mandiri memberikan bunga 18,85%. Sedangkan untuk kredit konsumsi termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) 10,25% dan kredit konsumsi non KPR 12,25%.

Baca Juga  Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Online di Banten

– PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memasang bunga 10,5% untuk kredit korporasi. Lalu untuk kredit ritel bank ini memasang bunga 9,75%. Kemudian untuk kredit mikro 17,5%. Untuk kredit konsumsi KPR 10,25% dan non KPR 12,5%.

– PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberikan bunga 10,25% untuk kredit korporasi. Kemudian 9,95% untuk kredit ritel. Lalu untuk kredit konsumsi KPR 10,5% dan non KPR 12,5%.

– PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan bunga untuk kredit korporasi 9,75%. Sedangkan untuk kredit ritel 10,5%. Lalu untuk kredit konsumsi KPR 10% dan kredit non KPR 6,68%.

– PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memberikan bunga kredit 11% untuk kredit korporasi. Sementara untuk kredit ritel bank yang fokus pembiayaan perumahan ini memberikan bunga 11,75%. Kemudian untuk kredit konsumsi KPR 10,25% dan kredit konsumsi non KPR 11,5%.

Baca Juga  Proyek Listrik 35 Ribu Mw Tidak Terealisasi

– PT Bank Danamon Tbk memasang bunga 10,5% untuk kredit korporasi. Kemudian untuk kredit ritel 11%. Lalu untuk kredit mikro dipatok bunga 18%. Lalu kredit konsumsi KPR 10,5% dan kredit konsumsi non KPR 12%.

– Kemudian PT Bank OCBC NISP Tbk memberikan bunga untuk kredit korporasi 10,25%. Lalu untuk kredit ritel 11,25%. Lalu untuk kredit konsumsi KPR 12,5% dan kredit konsumsi non KPR 12,75%.

– PT Bank Mayapada Internasional Tbk memasang suku bunga 11,5% untuk kredit korporasi dan 11,8% untuk kredit ritel. Kemudian kredit mikro 13,8%, kredit konsumsi KPR 11,5% dan non KPR 11,4%.

Baca Juga  Rapat Kordinasi Kadin PB Banten, H. Iyus Ajak Pengurus Majukan Organisasi

– PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) memberikan bunga 13,09% untuk kredit ritel. Kemudian 18,14% untuk kredit mikro dan 15,16% untuk kredit konsumsi non

– Bank Panin memberikan bunga 10,4% untuk kredit korporasi dan 10,95% untuk kredit ritel. Untuk kredit mikro 18% dan kredit konsumsi KPR hingga non KPR 10,5%.

SBDK adalah penetapan suku bunga yang akan dikenakan kepada nasabah. Suku bunga ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarannya tergantung dari penilaian bank. Jadi suku bunga yang dikenakan oleh bank ke nasabah belum tentu sama dengan SBDK.

Kredit konsumsi non KPR yang dimaksud di atas tidak termasuk kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). (rm)