Inspektorat Bantul Tegaskan ASN Harus Netral Dalam Pilplres

oleh
oleh -
Ilustrasi Pemilu/Net

Majalahteras.com – Inspektorat menegaskan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus netral tidak memihak kepada salah satu pasangan calon pada Pilpres 2019.

“Kami ‘kan sudah ada komitmen sesuai dengan perintah Pak Bupati Bantul, ASN netral posisinya dalam pemilu,” kata Kepala Inspektorat Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Rabu.

Menurut dia, berkaitan kenetralan ASN dalam menghadapi pemilu, pihaknya juga selalu memberikan imbauan kepada seluruh ASN dan jajarannya termasuk perangkat desa untuk hati-hati dalam melaksanakan kegiatan agar tidak condong ke paslon.

Baca Juga  Herman Deru Konsisten Bantu Pendidikan di Tengah Pandemi Covid-19

Ia sudah mengimbau ASN bahwa prinsipnya dalam kegiatan apa pun harus hati-hati tidak boleh memihak kepada salah satu pihak tertentu, dan intinya ASN ada di tengah.

“Sampai hari ini, belum ditemukan indikasi ASN di Bantul yang tidak netral,” kata mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul tersebut.

Menyinggung soal aturan atau keputusan bupati tentang netralitas ASN, Hermawan mengatakan bahwa peraturan bupati belum ada. Akan tetapi, setiap ada kesempatan dan pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan para kepala desa dan dukuh, Bupati selalu menyampaikan.

Baca Juga  Kejari Buru Tersangka Lain Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Cabang Pandeglang

“Bahwa (yang disampaikan) posisi kita di tengah tidak usah memihak ke salah satu baik pada pemilihan presiden maupun pada saat pemilihan anggota legislatif, itu selalu ditegaskan oleh Bupati,” katanya.

Jika ada indikasi pelanggaraan oleh ASN karena tidak netral, lanjut dia, yang bersangkutan terkena sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, baik sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu maupun UU tentang ASN.

Baca Juga  Kesan Sangar TNI Luntur Saat Angkat Alat Perkakas

“Kalau dari aspek pelanggaran pemilu, Bawaslu yang akan menangani. Akan tetapi, dari aspek kepegawaian, kami yang memeriksa. Jadi, Bawaslu silakan begerak di ranah UU Pemilu, nanti kami bergerak di ranah UU ASN,” katanya. (antara/jem)