Imigrasi Serang Bentuk Tim Pora

oleh
oleh -

KABUPATEN LEBAK – Agar terbangunnya sinergitas antar instansi terkait di lapangan, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi orang asing yang berada di Indonesia, khususnya Kabupaten Lebak serta guna memahami pentingnya melakukan penangkalan dan pencegahan masuknya orang asing ke Indonesia yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Imigrasi Serang membentuk dan melakukan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) kepada para Camat se-Kabupaten Lebak di Aula Multatuli Sekretariat Daerah, Senin (28/08/2017).

Baca Juga  Sambangi Pengadilan Negeri, Karutan Pandeglang: Kita Tingkatkan Sinergi

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 tahun 2016, tentang Pengawasan orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Serang, Timbul Pardede mengatakan, tujuan dari pembentukan tim Pora tersebut untuk menciptakan sistem pengawasan orang asing yang efisien dan efektif serta akurat.

“Apabila pengawasan orang asing hanya dilaksanakan oleh personil dari kantor imigrasi niscaya tidak akan bisa bekerja secara maksimal, untuk itu kantor imigrasi bersinergi dengan aparatur tingkat kecamatan sehingga fungsi pengawasan orang asing dapat dilaksanakan sampai ke tingkat desa dan berkoordinasi dengan perangkat Kecamatan,” katanya.

Baca Juga  Mendagri Serahkan Piagam Penghargaan pada Asosiasi Pemerintah Desa

Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, keberadaan dan kegiatan orang asing idealnya sesuai dengan asas kemanfaatan, kegiatan orang asing dan lembaga asing harus mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat bangsa dan negara serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Masih kata Iti, dengan adanya sinergitas Kementerian Hukum dan HAM Banten dengan Pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan dapat lebih mengoptimalkan fungsi Pemantauan dan Pengawasan kegiatan orang asing dan lembaga asing.

Baca Juga  Biddokkes Polda Banten Laksanakan Vaksinasi

“Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk tetapi juga selama mereka berada di wilayah Indonesia termasuk dalam seluruh aktivitas dan kegiatannya,” ungkap Bupati Lebak dalam sambutannya pada acara pengukuhan tim Pora tingkat kecamatan.(Ajat)