Kota Bekasi Belum Butuh Perda Garasi

oleh
oleh -

Depok telah memiliki Perda Garasi. Pengesahan perda tersebut menjadi pelatuk keingingan masyarakat Kota Bekasi untuk memiliki peraturan serupa. Namun, Ketua DPRD Kota Bekasi mengatakan, Chairuman Joewono, perda demikian belum dibutuhkan Kota Bekasi.

“Nah, untuk Kota Bekasi tentunya tidak selamanya menjiplak langsung dipake dan diadopsi,” ujar Chairuman, Sabtu (18/1/2020).

Menurutnya, kehadiran Perda Garasi di Depok lantaran masyarakat di sana mengeluhkan banyak mobil parkir sembarangan. “Menjadi masalah masyarakat tidak, kalau menjadi masalah masyarakat kemudian ini menjadi pemicu dari munculnya keresahan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga  Politeknik Kesehatan Jakarta II Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Lapas Pemuda Tangerang

“Kemudian menjadi ketidaktertiban masyarakat dan ke tidaknyaman. Tapi kalau masyarakat memang membutuhkan dan mengganggu, perlu dibuatkan Perdanya,” lanjutnya.

Ia mencontohkan spanduk imbauan yang dipasang Pengurus RW 22, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Dengan itu, kata dia, meski tanpa perda masyarakat dapat menyelesaikan masalah tersebut.

“Kecuali, sudah adanya spanduk tersebut akan tetapi masyarakat Kota Bekasi masih belum mempan, baru dijadikan perda ataupun perwal,” kata Choiruman. @ADVERTORIAL

Baca Juga  Mendagri Keluarkan SE Bagi KDH, DPRD, dan ASN Kemendagri dan Pemda untuk Tidak Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri