BP2D Pandeglang Terapkan Pembayaran Pajak Secara Online

oleh
oleh -

KABUPATEN PANDEGLANG – Target Pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang di Tahun 2018, kemungkinan mengalami kenaikan sebesar 25 persen dari target sebelumnya sebesar Rp34,7 milyar. Hal ini dilakukan usai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) setempat, mulai menggunakan sistem baru pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) secara online.

Kepala BP2D Pandeglang, Utuy Setiadi menjelaskan, dengan di Launching PBB Online, Senin (31/7), di Hotel Sofyan Inn, Pandeglang kemarin adalah sebuah solusi dan memudahkan bagi para Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak. Metode online ini pun dilakukan untuk menunjukkan bukti ketransparanan BP2D dalam mengelola pajak daerah.

Baca Juga  Danrem 064/MY Ucapkan Terimakasih kepada Seluruh Personil Satgas Pam VVIP RI 2

“Kesadaran WP timbul manakala pengelola itu dianggap baik. Maka dengan metode online ini, salah satu bentuk transparansi, juga untuk memberi kemudahan WP untuk menunaikan kewajibannya. Karena melalui pembayaran online, WP juga bisa mengetahui nilai tagihan pajak,” jelas Utuy, Selasa (1/8/2017).

Namun demikian menurut Utuy, BP2D sampai saat ini masih dalam penyelesaian kajian tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), terutama potensi pajak khusus PBB-P2. Yang nantinya, hasil dari kajian tersebut, akan dilakukan sosialisasi pada masyarakat karena nilai WP pun akan mengalami kenaikan.

Baca Juga  Mendagri, Mari Tolak dan Lawan Hoax

“Kalau PBB-P2 belum kami hitung, karena nanti akan dihitung secara khusus setelah kami melakukan kajian tentang ZNT. Nanti hasil kajian itu dipublikasikan ke masyarakat untuk sosialisasi, agar para WP mengetahuinya, yang juga sebagai salah satu upaya transparansi kami, dalam pengelolaan Pajak,” tambah Kepala BP2D.

Disamping itu semua, Kepala BP2D ini pun menegaskan, bahwa peluncuran dan penggunaan sistem pembayaran pajak secara online tersebut diterapkan. Namun pihaknya mengaku akan tetap menggunakan upaya persuasif guna membangun kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

Baca Juga  Dirkamtib Ditjenpas dan Kadivpas Jatim Lakukan Kontrol Keliling di Lapas Pasuruan

“Selain upaya pembayaran pajak secara online, kita pun tetap akan gunakan upaya-upaya persuasif, agar kesadaran para WP bisa terbangun. Hal ini sengaja kami lakukan dengan se-transparansi mungkin, demi mengurangi kemungkinan kebocoran, dan tata kelola perpajakan yang harus dibenahi,” tandas Utuy.

Menegaskan itu semua dengan digunakannya sistem pembayaran PBB-P2 secara online, maka nilai capaian pajak secara keseluruhan pada tahun 2018 mendatang, ditargetkan sebesar Rp. 44 miliar. Sehingga diharapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bisa meningkat agar Pemkab mempunyai anggaran yang lebih otonom demi kemajuan daerah.(Daday)