Ahok Resmi Tersangka dan Dijerat 2 Pasal ini

oleh
oleh -

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan Pejawat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjatjaha Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Berdasarkan dari penyelidikan Bareskrim sejak 10 Oktober lalu sampai saat ketika gelar pekara para penyidik yang berjumlah 27 orang didominasi yang beranggap kasus ini dinaikan ke proses peradilan terbuka.
“Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” katanya, Rabu (16/11).
Ari mengatakan Bareskrin mewawancarai 39 saksi ahli dalam kasus penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.
Ari menjelaskan dalam prosesnya kepolisian mengundang ahli bahasa, agama, psikologi, antropologi, dan digital forensic. Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan polisi sudah bisa menetapkan tersangka, jika mendapatkan dua alat bukti yang cukup

Baca Juga  Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2022 di Rutan Tangerang Tidak di Pungut Biaya